Kebijakan Perlindungan Anak
Kebijakan Pencegahan Kekerasan Seksual dan Eksploitasi Terhadap Anak
Aplikasi Media Sosial: Gerbang Emas
Terakhir diperbarui: 15 January 2026
1. Pendahuluan
Gerbang Emas adalah aplikasi media sosial yang berkomitmen untuk menciptakan ruang interaksi digital yang aman, positif, dan bertanggung jawab. Kami menegakkan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak.
Kebijakan ini disusun sebagai bentuk komitmen Gerbang Emas dalam melindungi anak, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta mengikuti prinsip-prinsip perlindungan anak secara internasional.
2. Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Melindungi anak dari segala bentuk kekerasan seksual dan eksploitasi.
- Mencegah, mendeteksi, dan menindak konten atau perilaku yang melanggar.
- Memberikan pedoman yang jelas bagi pengguna, pengelola, dan mitra aplikasi.
3. Definisi
- Anak: Setiap individu yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
- Kekerasan Seksual: Setiap tindakan yang bersifat seksual yang dilakukan dengan paksaan, ancaman, manipulasi, atau tanpa persetujuan.
- Eksploitasi Anak: Pemanfaatan anak untuk keuntungan seksual, ekonomi, atau tujuan lain yang merugikan anak, termasuk namun tidak terbatas pada pornografi anak, perdagangan anak, dan grooming.
4. Larangan Konten dan Perilaku
Pengguna dilarang keras untuk:
- Mengunggah, menyimpan, membagikan, atau memperdagangkan konten yang mengandung pornografi anak.
- Melakukan komunikasi, bujukan, atau manipulasi seksual terhadap anak (grooming).
- Mengeksploitasi anak dalam bentuk apa pun, baik secara daring maupun luring melalui aplikasi.
- Mengancam, memaksa, atau melakukan pelecehan seksual terhadap anak.
5. Mekanisme Pencegahan
Untuk menjaga keamanan di platform Gerbang Emas, kami menerapkan:
- Sistem moderasi konten otomatis dan peninjauan manual oleh tim.
- Fitur pelaporan konten dan akun yang mudah diakses di setiap postingan dan profil.
- Pembatasan interaksi tertentu untuk akun yang terindikasi milik anak.
- Deteksi dan pencegahan akun palsu, grooming, serta perilaku mencurigakan.
- Edukasi keamanan digital bagi pengguna melalui panduan komunitas Gerbang Emas.
- Pembatasan fitur tertentu untuk akun anak.
- Edukasi dan panduan keamanan bagi pengguna.
6. Pelaporan dan Penanganan
- Pengguna Gerbang Emas dapat melaporkan konten, pesan, atau akun yang melanggar melalui fitur Laporkan.
- Setiap laporan akan ditangani secara cepat, objektif, dan rahasia.
- Konten yang melanggar akan dihapus dan akun pelaku dapat dibatasi, ditangguhkan, atau diblokir permanen.
- Dalam kasus serius, Gerbang Emas berhak dan wajib bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Perlindungan Korban
- Menjaga kerahasiaan identitas korban.
- Menghapus konten berbahaya secepat mungkin.
- Memberikan informasi bantuan atau rujukan ke layanan perlindungan anak bila diperlukan.
8. Sanksi
Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenakan:
- Peringatan tertulis.
- Pembatasan atau penghentian akses akun.
- Pelaporan kepada pihak berwenang sesuai hukum yang berlaku.
9. Kepatuhan Hukum
Kebijakan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Undang-Undang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Peraturan terkait perlindungan data dan anak.
10. Penutup
Dengan menggunakan aplikasi Gerbang Emas, setiap pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui kebijakan ini. Gerbang Emas berhak memperbarui kebijakan sewaktu-waktu demi menjaga keamanan komunitas dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum, teknologi, serta standar perlindungan anak.
Gerbang Emas - Child Safety & Anti Sexual Exploitation Policy
1. INTRODUCTION
Gerbang Emas is a social media platform committed to providing a safe, respectful, and responsible digital environment. We maintain a zero-tolerance policy toward any form of sexual violence, abuse, or exploitation involving children.
2. PURPOSE
This policy aims to protect children from sexual abuse and exploitation, prevent prohibited behavior, and provide clear guidance for users and moderators.
3. DEFINITIONS
- Child/Minor: Any individual under the age of 18.
- Sexual Abuse: Any sexual act involving a child that is exploitative or coercive.
- Sexual Exploitation: Any act involving a child for sexual purposes including CSAM, grooming, or trafficking.
4. PROHIBITED CONTENT AND BEHAVIOR
- Any form of child sexual abuse material (CSAM)
- Grooming or sexual solicitation of minors
- Sexual exploitation of children
- Sexual harassment, threats, or coercion
5. PREVENTION AND MODERATION
Gerbang Emas uses automated systems and human moderation to detect and remove harmful content.
6. REPORTING AND RESPONSE
Users can report content or accounts using the Report feature. All reports are handled confidentially and promptly.
7. COOPERATION WITH AUTHORITIES
Gerbang Emas cooperates with law enforcement when required by law.
8. VICTIM PROTECTION
We prioritize victim privacy and remove harmful content immediately.
9. LEGAL COMPLIANCE
This policy complies with Indonesian law and international child protection standards.
10. POLICY UPDATES
This policy may be updated periodically.
CONTACT
Email: support@gerbang-emas.com